Tugas Pokok dan Fungsi

  • 12 Maret 2018

A.   Tugas dan Fungsi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lombok Timur

1.  Tugas

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

2.    Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang Peternakan, Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pengembangan Usaha Peternakan;
  2. penyusunan rencana strategis bidang peternakan;
  3. pengembangan prasarana dan sarana peternakan;
  4. Pengembangan pakan ternak dan teknologi peternakan;
  5. pengawasan mutu, Peredaran dan pengendalian penyediaan bibit ternak.
  6. pengawasan penggunaan sarana peternakan;
  7. pembinaan produksi di bidang peternakan;
  8. pengendalian dan penanggulangan hama penyakit ternak;
  9. pengendalian dan penanggulangan bencana alam;
  10. pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
  11. pelaksanaan penyuluhan peternakan;
  12. pemberian izin usaha/rekomendasi teknis peternakan;
  13. pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan;
  14. pelaksanaan administrasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
  15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

B.  Tugas dan Fungsi Sekretariat Dinas

1. Tugas

Memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

2.  Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Dinas menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran di bidang Peternakan, Kesehatan Hewan dan masyarakat veteriner serta pengembangan usaha peternakan;
  2. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
  3. penataan organisasi dan tata laksana;
  4. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3.    Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian pada Kelompok Sekretariat Dinas.

  1.  Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian Program dan Keuangan, meliputi:
  1. Tugas

Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program, dan anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

  1. Uraian Tugas Pekerjaan

Dalam melakukan tugas, Subbagian Program dan Keuangan memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas:

  1. melakukan penyusunan rencana dan anggaran Subbagian Program dan Keuangan;
  2. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  3. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  4. melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahunan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  5. penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk  operasional kegiatan, dan revisi anggaran;
  6. melakukan urusan akuntansi, dan verifikasi keuangan;
  7. melakukan urusan perbendahaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar;
  8. melakukan urusan gaji pegawai;
  9. melakukan administrasi keuangan;
  10. melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
  11. melakukan penyusunan laporan keuangan;
  12. melakukan penyiapan bahan pemantauan tidak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan gantirugi;
  13. melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistik di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  14. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  15. melakukan penyusunan laporan kinerja di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  16. melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Subbagian Program dan Evaluasi; dan
  17. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.
  1.   Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Subbagian Umum dan Kepegawaian, meliputi:

1)  Tugas

Melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, kerja sama, kehumasan dan protokol serta ketatalaksanaan.

2) Uraian Tugas Pekerjaan

Dalam melakukan tugas, Subbagian Umum dan Kepegawaian memiliki uraian tugas pekerjaan, terdiri atas:

  1. melakukan penyusunan rencana dan anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. melakukan urusan rencana kebutuhan dan usulan pengembangan pegawai;
  3. melakukan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, pemberhentian dan pensiun pegawai;
  4. melakukan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai;
  5. melakukan urusan tata usaha dan kearsipan;
  6. melakukan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
  7. melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol;
  8. melakukan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  9. melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana pemeliharaan Barang Unit (RPBU);
  10. melakukan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang;
  11. melakukan penyiapan bahan administrasi pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindah tanganan barang milik Negara;
  12. melakukan penyiapan penyusunan laporan dan administrasi penggunaan peralatan dan perlengkapan kantor;
  13. melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan;
  14. melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
  15. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.

C.   Kelompok Tugas dan Fungsi Bidang Peternakan

 

1. Tugas

Melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian  bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang perternakan

 

2. Fungsi

 

            Dalam melaksanakan tugas, Bidang Peternakan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan di bidang benih/bibit, produksi, Prasarana dan sarana, pakan dan pengembangan teknologi di bidang perternakan;
  2. pengelolaan sumber daya genetik hewan;
  3. pengendalian peredaran dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak;
  4. pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak;
  5. pemberian bimbingan teknis penerapan teknologi peternakan;
  6. penyediaan prasarana dan sarana peternakan;
  7. pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

3. Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Pada Kelompok Bidang Peternakan.

 

a. Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi  Perbibitan dan Produksi, meliputi:

     1) Tugas

Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang benih/bibit dan produksi peternakan.

2) Uraian Tugas Pekerjaan

Dalam melakukan tugas, Seksi perbibitan dan Produksi memiliki uraian tugas pekerjaan, terdiri atas:

  1. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi perbibitan dan Produksi peternakan;
  2. melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang benih/bibit, dan produksi peternakan;
  3. melakukan penyiapan bahan penyediaan dan peredaran benih/bibit ternak, ternak;
  4. melakukan penyiapan bahan pengendalian penyediaan dan peredaran Hijauan Pakan Ternak (HPT);
  5. melakukan penyiapan bahan pengawasan produksi, mutu, pakan, benih/bibit HPT;
  6. melakukan penyiapan bahan pengujian benih/bibit HPT;
  7. melakukan penyiapan bahan pengelolaan sumber daya genetik hewan melalui jaminan kemurnian dan kelestarian;
  8. melakukan pemberian bimbingan peningkatan produk peternakan;
  9. melakukan penyiapan bahan pemberdayaan kelompok peternak;
  10. melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Benih/Bibit dan Produksi Peternakan; dan
  11. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.

b. Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi  Prasarana dan Sarana Peternakan

1) Tugas

Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana peternakan.

2) Uraian Tugas Pekerjaan.

Dalam melakukan tugas, Seksi Prasarana dan Sarana Peternakan memiliki uraian tugas pekerjaan sebagai berikut:

  1. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Prasarana dan sarana peternakan;
  2. melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, di bidang pengembangan Prasarana dan sarana peternakan;
  3. melakukan penyiapan bahan penyediaan lahan, jalan produksi, dan embung peternakan;
  4. melakukan penyusunan peta pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimalisasi dan pengendalian lahan peternakan;
  5. melakukan penyediaan alat dan mesin peternakan;
  6. melakukan pegawasan peredaran penggunaan alat dan mesin peternakan;
  7. melakukan inventarisasi kebutuhan alat dan mesin peternakan;
  8. penyebaran prototipe alat dan mesin peternakan;
  9. melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Prasarana dan sarana peternakan ; dan
  10. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.

c. Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi  Pengembangan Teknologi Peternakan,

1) Tugas

Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang Pengembangan Teknologi peternakan.

2) Uraian Tugas Pekerjaan.

  1. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Pengembangan Teknologi Peternakan;
  2. melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, di bidang Pengembangan Teknologi Peternakan;
  3. melaksanakan bimbingan penggunaan teknologi produksi ternak dan penggunaan pakan dan bahan baku pakan ternak;
  4. melaksanakan bimbingan teknologi produksi benih hijauan pakan ternak;
  5. melaksanakan Bimbingan dan pelaksaaan Teknologi  Inseminasi Buatan;
  6. melakukan Pemantauan pelaksanaan dan registrasi Inseminasi Buatan;
  7. melaksanakan Pengadaan mani beku ternak produksi dalam negeri;
  8. produksi mani beku ternak local (local spesifik untuk kabupaten);
  9. melakukan Bimbingan dan pelaksanaan pengadaan dan atau produksi mudigah, alih mudigah serta pemantauan pelaksanaan dan restribusi hasil mudigah;
  10. membimbing pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi dibidang peternakan;
  11. Melaksanakan registrasi, tabulasi dan rekapitulasi data-data statistik mengenai potensi dan pemanfaatan teknologi peternakan;
  12. melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Pengembangan Teknologi Peternakan ; dan
  13. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.

D.   Kelompok Tugas dan Fungsi Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner

1. Tugas

Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.

2. Fungsi

            Dalam melaksanakan tugas, Bidang Kesehatan hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  2. melaksanakan urusan pengawasan kesehatan masyarakat  veteriner dan urusan kesejahteraan hewan;
  3. melaksanakan usaha pengamatan dan penelitian/penyidikan penyakit hewan;
  4. melaksanakan urusan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan;
  5. melaksanakan usaha pelayanan kesehatan hewan
  6. pemantauan dan evaluasi di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya

3.  Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Pada Kelompok Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.

a. Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Kesehatan Hewan, meliputi:

1) Tugas

Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang kesehatan hewan;

2) Uraian Tugas Pekerjaan.

Dalam melakukan tugas, Seksi Kesehatan Hewan memiliki uraian tugas pekerjaan sebagai berikut:

  1. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi pelayanan kesehatan hewan;
  2. melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang kesehatan hewan;
  3. melakukan penyiapan bahan pengawasan dan mutu obat hewan tingkat distributor;
  4. melakukan penyiapan bahan penetapan persyaratan teknis kesehatan hewan dan penerbitan keterangan kesehatan hewan;
  5. melakukan fasilitasi unit pelayanan kesehatan hewan;
  6. melakukan penyiapan bahan pengawasan peredaran dan penerapan mutu obat hewan;
  7. melakukan penyiapan bahan penerbitan izin/rekomendasi usaha distributor obat hewan;
  8. melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi pelayanan kesehatan hewan; dan
  9. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.

 

  1. Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner

1) Tugas

Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang kesehatan masyarakat veteriner;

2) Uraian Tugas Pekerjaan

Dalam melakukan tugas, Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas:

  1. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner;
  2. melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat veteriner;
  3. melakukan penyiapan bahan penilaian penerapan penanganan limbah dampak, hygiene dan sanitasi usaha produk hewan;
  4. melakukan penyiapan bahan rekomendasi teknis hasil penilaian dokumen aplikasi pengeluaran dan/atau pemasukan produk hewan;
  5. melakukan analisis resiko pengeluaran dan pemasukan produk hewan;
  6. melakukan penyiapan sertifikasi veteriner pengeluaran produk hewan;
  7. melakukan penyiapan bahan pencegahan penularan zoonosis;
  8. melakukan penyiapan bahan bimbingan rumah potong dan pemotongan hewan qurban;
  9. melakukan pematauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kesehatan masyarakat veteriner;
  10. melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner;
  11. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.

 

  1. Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan

1) Tugas

Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang pencegahan dan Pemberantasan penyakit hewan;

2) Uraian Tugas Pekerjaan

Dalam melakukan tugas, Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas:

  1. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan;
  2. melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan;
  3. melakukan penyiapan bahan pengamatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan;
  4. melakukan penyiapan bahan penanggulangan, penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular;
  5. Melaksanakan pengamatan dan pencatatan kejadian penyakit  hewan;
  6. Melaksanakan penyidikan epidemiologi penyakit hewan, parasit, bakteri, Virus dan penyakit hewan lainnya;
  7. Melaksanakan bimbingan pengendalian penyakit hewan;
  8. Melaksanakan identifikasi dan pembuatan peta penyakit hewan;
  9. Melaksanakan pemeriksaan laboratorium penyakit hewan;
  10. Melaksanakan pengawasan lalu lintas hewan;
  11. Melaksanakan pemeriksaan dan pengujian penyakit ;
  12. Melakukan tindakan hygiens;
  13. Melaksanakan kembali pembukaan dan penutupan dan pembukaan wilayah wabah;
  14. Melaksanakan pengasingan hewan sakit atau tersangka sakit;
  15. Melakukan analisis dan penanggulangan residu bahan kimia komoditi peternakan;
  16. Melaksanakan registrasi dan tabulasi dan rekapitulasi data-data statistik mengenai potensi wilayah, target dan realisasi pencegahan, pemberantasan penyakit hewan;
  17. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.

 

E.   Kelompok Tugas dan Fungsi Bidang Pengembangan Usaha Peternakan

1. Tugas

Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan usaha peternakan.

2. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Bidang pengembangan usaha peternakan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan di bidang pengembangan usaha peternakan;
  2. pelaksanaan urusan pengawasan usaha peternakan;
  3. pelayanan usaha peternakan;
  4. bimbingan usaha pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
  5. bimbingan penerapan standar teknis bimbingan dan pengolahan hasil, pemasaran, pelayanan dan rekomendasi perijinan usaha;
  6. Merekomendasi ijin pengeluaran ternak / pemasukan ternak ke daerah / pengeluaran ternak keluar propinsi;
  7. Pengawasan lalulintas bahan asal ternak dan hasil bahan asal ternak dari atau ke wilayah daerah;
  8. Pelayanan promosi komoditas peternakan;
  9. Pengawasan pemeriksaan lalu lintas bahan asal ternak dan hasil bahan asal ternak dari atau ke wilayah daerah;
  10. Pemantauan dan pengawasan operasional pasar ternak;
  11. Bimbingan analisa usaha budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
  12. Melaksanakan registrasi dan tabulasi dan rekapitulasi data-data statistik mengenai potensi wilayah, target dan realisasi pencapaian usaha peternakan;
  13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3.  Tugas dan Uraian Tugas Seksi Pada Kelompok Bidang Pengembangan Usaha Peternakan :

a.  Tugas dan Uraian Tugas Seksi Pelayanan Usaha, meliputi:

1) Tugas

Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang pelayanan usaha peternakan.

2) Uraian Tugas Pekerjaan

Dalam melakukan tugas, Seksi Pelayanan usaha peternakan memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas:

  1. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi pelayanan usaha peternakan;
  2. melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang usaha Peternakan;
  3. melakukan penyiapan bahan bimbingan, penguatan dan fasilitasi pelayanan usaha peternakan;
  4. melaksanakan pengawasan usaha peternakan;
  5. melakukan pengawasan lalulintas ternak, bahan asal ternak dan hasil bahan asal ternak dari atau ke wilayah daerah;
  6. penyusunan kebutuhan alat pengolahan hasil di bidang peternakan
  7. melaksanakan bimbingan, pemantauan dan pengawasan operasional pasar ternak;
  8. Melaksanakan registrasi dan tabulasi serta rekapitulasi data-data statistik mengenai potensi wilayah, target dan realisasi pencapaian usaha peternakan;
  9. melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi pelayanan usaha peternakan; dan
  10. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.

b.  Tugas dan Uraian Tugas Seksi Pengolahan Hasil Peternakan, meliputi:

1) Tugas

Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang Pengolahan Hasil Peternakan.

2) Uraian Tugas Pekerjaan

Dalam melakukan tugas, Seksi Pengolahan Hasil Peternakan dan Kesehatan Hewan memiliki uraian tugas pekerjaan terdiri atas :

a)  melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Pengolahan Hasil Peternakan;

b)  melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Pengolahan Hasil Peternakan;

c) melakukan penyiapan bahan bimbingan dan pengembangan unit pengolahan hasil di bidang peternakan;

d) melakukan penyusunan dan pengelolaan database usaha pengelohan hasil peternakan;

e)  melakukan penyiapan bahan penyusunan kebutuhan alat pengolahan hasil di bidang peternakan;

f)  melakukan penyiapan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan pemberian surat keterangan kelayakan pengolahan (SKKP/SKP) di bidang peternakan;

g)  melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis pengolahan hasil di bidang peternakan;

h)  melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengolahan hasil di bidang peternakan;

i)   melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Pengolahan Hasil Peternakan;

j)   melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.

c. Tugas dan Uraian Tugas Seksi Pemasaran Hasil Peternakan, meliputi:

1) Tugas

Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang Pemasaran Hasil Peternakan.

2) Uraian Tugas Pekerjaan

Dalam melakukan tugas, Seksi Pemasaran Hasil Peternakan memiliki uraian tugas pekerjaan, sebagai berikut:

  1. melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Pemasaran dan Pengolahan Hasil Peternakan;
  2. melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis pemasaran hasil di bidang peternakan;
  3. melakukan pelayanan dan pengembangan informasi pasar di bidang peternakan;
  4. melaksanakan bimbingan, pemantauan dan pengawasan operasional pasar ternak;
  5. melakukan fasilitasi promosi produk di bidang peternakan;
  6. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pemasaran hasil di bidang peternakan;
  7. melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Pemasaran Hasil Peternakan;
  8. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
  1. Kelompok Jabatan Fungsional

1. Kelompok jabatan fungsional terdiri atas jabatan fungsional:

a. Penyuluh Peternakan dan Kesehatan Hewan;

b. Pengawas Bibit Ternak;

c. Pengawas Mutu Pakan;

d. Medik Veteriner;

e. Paramedik Veteriner;

f. Pengawas Mutu Hasil Peternakan dan Kesehatan Hewan;

g. Analis Pasar Hasil Peternakan dan Kesehatan Hewan.

2. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas:

a.  Jabatan fungsional Penyuluh Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugasantara lain:

1) melakukan penyusunan programa penyuluhan Peternakan dan Kesehatan Hewan;

2) melakukan Program dan Evaluasi dan penerapan metode penyuluhan Peternakan dan Kesehatan Hewan;

3) pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;

4) melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

b. Jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak mempunyai tugas antara lain:

1) melakukan pengawasan proses produksi benih/bibit ternak;

2) melakukan pengawasan peredaran dan sertifikasi benih/bibit ternak;

3) melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

c. Jabatan fungsional Pengawas Mutu Pakan mempunyai tugas antara lain:

1) melakukan pengawasan peredaran dan pengujian mutu pakan;

2) melakukan pengembangan sistem dan metode pengujian dan pengawasan mutu pakan;

3) melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

d. Jabatan fungsional Medik Veteriner mempunyai tugas antara lain:

1) melakukan pengendalian hama dan penyakit hewan;

2) melakukan pengendalian dan penanggulangan kesehatan mayarakat veteriner;

3) melakukan pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, dan produk hewan;

4) melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

e. Jabatan fungsional Paramedik Veteriner mempunyai tugas antara lain:

1) melakukan pengendalian hama dan penyakit hewan dibawah penyeliaan Medik Veteriner;

2) melakukan pengendalian dan penanggulangan kesehatan mayarakat veteriner dibawah penyeliaan Medik Veteriner;

3) melakukan pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, dan produk hewan dibawah penyeliaan Medik Veteriner;

4) melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

f. Jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas antara lain:

1) melakukan pengawasan mutu hasil Peternakan dan Kesehatan Hewan;

2) melakukan pengujian mutu hasil Peternakan dan Kesehatan Hewan;

3) melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

g. Jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas antara lain:

1) melakukan pengumpulan data harga komoditi, saprodi dan biaya usaha tani;

2) melakukan analisis data harga komoditi, saprodi dan biaya usaha tani;

3) melakukan penyebarluasan data harga komoditi, saprodi dan biaya usaha tani;

4) melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  • 12 Maret 2018