Angka Pemotongan Hewan Kurban di Kabupaten Lotim Capai 3.000 ekor Lebih

  • Kamis, 14 Juli 2022 - 08:26:13 WIB
  • drh. S. Wahyudi, M.Si
Angka Pemotongan Hewan Kurban di Kabupaten Lotim Capai 3.000 ekor Lebih

Pelaksanan kurban 1443 H di kabupaten Lombok Timur telah berakhir. Dari laporan petugas pemeriksa hewan kurban yang ada di kecamatan se-kabupaten Lombok Timur didapatkan jumlah pemotongan hewan kurban sebanyak 3. 014 ekor diantaranya, sapi 1.809 ekor, kerbau 1 ekor, kambing 1.200 ekor dan domba sebanyak 4 ekor.

Jumlah pemotongan hewan kurban terbanyak ditemukan di kecamatan Selong sebanyak 647 ekor, sapi 318 ekor dan kambing sebanyak 329 ekor. Selanjutnya kecamatan Wanasaba sebanyak 323 ekor, sapi 105 ekor dan kambing 218 ekor. Kemudian kecamatan Aikmel sebanyak 321 ekor, sapi 194 dan kambing 127 ekor.

Jika dibandingkan dengan angka pemotongan hewan kurban tahun 2021, jumlah pemotongan hewan kurban menurun sebesar 10,7 persen, dimana pemotongan hewan kurban tahun 2021 sebanyak 3.378 ekor, dengan perincian sapi 2.309 ekor, kerbau 3 ekor, kambing 1.048 ekor dan domba 20 ekor.

Penurunan terjadi pada pemotongan sapi sebesar 21,6 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 2.309 ekor turun menjadi 1.809 ekor pada tahun 2022. Sedangkan kambing mengalami kenaikan sebesar 14,3 persen dari tahun sebelumnya menjadi 1.200 ekor pada tahun ini.

Kurban di tengah-tengah Covid-19 dapat dilaksanakan dengan syarat mengetatkan protokol Covid-19, terutama jaga jarak, pakai masker, kurangi kerumunan dan menjaga kebersihan.

Pedoman pemotongan hewan kurban saat wabah PMK berpedoman pada surat edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Pelaksanaan kurban dititikberatkan pada pemeriksaan hewan kurban baik sebelum dipotong maupun setelah dipotong. Sebelum dipotong, hewan kurban harus sehat dan tidak menunjukkan gejala sakit serta kalaupun ada, yang sakit harus dipisahkan. Kurban juga harus dilakukan dengan memperhatikan prosedur penanganan limbah berupa darah, kotoran dan isi jeroan tidak dilakukan pembuangan ke saluran umum agar tidak mencemari lingkungan. Tempat penyembelihan hewan dilengkapi dengan lubang penampungan darah yang selanjutnya dibakar.

Pemeriksaan pasca pemotongan untuk Kesehatan daging yang akan diditribusikan ke penerima (mustahik) agar ASUH (aman, sehat,utuh,dan hahal) dan diusahakan sudah sampai ke mustahik sebelum 5 jam, dengan beberapa ketentuan daging yang diterima tidak dicuci tetapi langsung direbus minimal 30 menit atau disimpan dalam kulkas minimal 24 jam. (sw)

 

 

  • Kamis, 14 Juli 2022 - 08:26:13 WIB
  • drh. S. Wahyudi, M.Si

Berita Terkait Lainnya