AUTSK Subsidi Pemerintah Daerah Realisasi 3000 ekor

  • Kamis, 29 Juli 2021 - 15:01:09 WIB
  • drh. S. Wahyudi, M.Si
AUTSK Subsidi Pemerintah Daerah Realisasi 3000 ekor

Kegiatan Asuransi Usaha ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) subsidi Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur tahun 2021 khususnya sapi dan kerbau betina telah direalisaikan sebanyak 3.000 ekor yang tersebar pada 10 Kecamatan dan 1362 peternak.

 

Kegiatan subsidi AUTSK subsidi ini dikhususkan untuk sapi/kerbau betina milik peternak atau kelompok ternak dengan nilai premi yang dibayarkan pemerintah daerah sebesar Rp. 120 juta ke pihak penyelenggara AUTSK yaitu PT. Jasindo Mataram. Besaran premi per ekor adalah Rp. 40.000 dengan masa pertanggungan 1 tahun.

Premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayar sebagai biaya untuk mendapatkan perlindungan asuransi. Total premi asuransi sebesar Rp. 200.000,- per ekor per tahun. Besaran bantuan premi dari pemerintah (APBN) 80% atau sebesar Rp. 160.000,- per ekor per tahun dan swadaya peternak/APBD/Kemitraan menanggung 20% atau sebesar Rp. 40.000,- per ekor per tahun. Adapun nilai ganti rugi maksimal adalah Rp. 10.000.000,-.Tujuan penyelenggaraan AUTS/K adalah memberikan perlindungan kepada usaha peternak jika terjadi kematian dan/atau kehilangan melalui skema pertanggungan asuransi. Sasaran penyelenggaraan AUTS/K adalah terlindunginya usaha peternakan sehingga peternak dapat melanjutkan usahanya.

 

Risiko yang dijamin melaui asuransi ini adalah  sapi/kerbau mati karena beranak, sapi/kerbau mati karena penyakit yaitu Anthrax, Brucellosis, hemorrhagic Septicaemia /Septicaemia Epizootica, Infectious Bovine Rhinotracheitis, Bovine tuberculosis, Paratuberculosis, Campylobacteriosis, Penyakit Jembrana, Surra, Cysticercosis, PMK dan Q Fever, Bovine Ephemeral Fever dan Bovine Viral Diarhea, Timpani / Bloat, Distochia. Selanjutnya  yang diganti juga apabila sapi/kerbau mati karena kecelakaan dan  sapi/kerbau hilang karena kecurian.

 

Sedangkan ganti rugi dapat diberikan oleh Tertanggung kepada Penanggung dengan ketentuan sebagai berikut. terjadi kematian atas ternak sapi/kerbau yang diasuransikan. Selanjutnya apabila kematian ternak sapi/kerbau terjadi dalam jangka waktu pertanggungan. Potong paksa dapat dilakukan jika ada surat keterangan dari Dokter Hewan / Dokter Hewan berwenang / Dokter Hewan Pemerintah / Paramedik Veteriner di bawah penyeliaan Dokter Hewan, dengan besaran ganti rugi 50% (lima puluh persen) dari harga pertanggungan, dan jika sapi/kerbau hilang karena kecurian, maka penggantian klaim kepada Tertanggung dikurangi risiko sendiri (deductible) sebesar 30% dari Harga Pertanggungan.

 

 

  • Kamis, 29 Juli 2021 - 15:01:09 WIB
  • drh. S. Wahyudi, M.Si

Berita Terkait Lainnya