136 Ekor Sapi Diverifikasi Untuk Terima Kompensasi PMK

  • Jumat, 07 Oktober 2022 - 22:24:54 WIB
  • drh. S. Wahyudi, M.Si
136 Ekor Sapi Diverifikasi Untuk Terima Kompensasi PMK

Kabar gembira bagi peternak yang terdampak wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) karena akan ada penggantian atau kompensasi bagi peternak yang mengalami kerugian yaitu ternak yang mati dan potong bersyarat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 518/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang diteken tertanggal 7 Juli 2022, disebutkan peternak akan diberikan bantuan terhadap hewan yang terpaksa harus dilakukan pendepopulasian.

Besaran bantuan yang diberikan berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 08048/2022 tentang Besaran Pemberian Bantuan Dalam Keadaan Darurat PMK, untuk kambing/domba sebesar Rp1,5 juta, babi Rp2 juta, dan sapi sebesar Rp10 juta.

Di Kabupaten Lombok Timur, berdasarkan data kematian sapi dan potong bersyarat yang masuk ke ISIKHNAS atau Informasi Sistem Kesehatan Hewan Nasional tercatat 136 ekor, dengan perincian 128 ekor ternak sapi mati dan 4 ekor potong bersyarat.

“130 ekor sudah dilakukan verifikasi, dari jumlah tersebut 36 dilaporkan pedet atau anak sapi dan sisanya 94 sapi dewasa, seperti dijelaskan Bambang Mustiadi, Sub Koordinator Masyarakat Veteriner pada Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Kabupaten Lombok Timur”. “Selanjutnya hasil verifikasi tingkat kabupaten akan diteruskan ke Provinsi dan ke Pusat untuk menunggu pembayaran ke peternak, tambahnya”.

  • Jumat, 07 Oktober 2022 - 22:24:54 WIB
  • drh. S. Wahyudi, M.Si

Berita Terkait Lainnya