Klaim Asuransi Sapi KUR Subsidi Capai Rp. 157 Juta

  • Senin, 02 Agustus 2021 - 10:33:18 WIB
  • drh. S. Wahyudi, M.Si
Klaim Asuransi Sapi KUR Subsidi Capai Rp. 157 Juta

Dalam rangka peningkatan taraf hidup dan pengentasan kemiskinan masyarakat khususnya peternak maka program lotim berkembang (berantas rentenir melalui kredit tanpa bunga) mudah-mudahan menjadi solusi dalam mewujudkan kemandirian peternak khususnya dan pengentasan kemiskinan masyarakat pada umumnya.

 

Sebagai wujud dari program Lotim berkembang, sejak  tahun anggaran 2020 dan 2021 melalui kegiatan penyaluran subsidi bunga bank atas pinjaman kredit usaha rakyat (kur) kepada peternak sapi atau yang oleh masyarakat lebih dikenal sebagai KUR Sapi Subsidi atau KUR Sapi, Pemerintah Daerah memberikan subsidi pembayaran bunga kepada peternak penerima KUR bekerjasama dengan BNI dan BRI sebagai bank penyalur KUR.

 

Dan untuk menjamin keberlangsungan usaha ternak sapi penerima kur, pemerintah daerah juga membantu pembayaran premi asuransi usaha ternak sapi bekerjasama dengan penyelenggara asuransi yaitu PT. Jasindo (Persero) Mataram.

 

Sampai saat ini klaim yang diajukan oleh peternak penerima KUR Sapi Subsidi kepada pihak penyelenggara asuransi yaitu PT. Jasindo sebanyak 18 klaim dengan total nilai sebesar Rp. 157.000.000,-. Adapun penyebab pengajuan klaim yaitu potong paksa karena penyakit/sakit 15 kasus dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 112.000.000,-, dan mati bangkang sebanyak 3 kasus dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 45.000.000,- dan semua ganti rugi yang diterima oleh peternak langsung ditransferkan ke rekening peternak yang bersangkutan atau yang mengajukan klaim.

Berdasarkan Pedoman Umum tentang Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau dan Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati Pemerintah Daerah dengan Pihak Jasindo bahwa apabila terjadi kematian sapi yag dikarenakan oleh potong paksa maka nilai ganti rugi sebesar 50 persen dari nilai pertanggungan maksimal Rp. 15.000.000 (Lima belas juta rupiah). Sedangkan apabila terjadi kematian yang diakibatkan mati bangkang , maka penggantian 100 persen dari nilai pertanggungan.

  • Senin, 02 Agustus 2021 - 10:33:18 WIB
  • drh. S. Wahyudi, M.Si

Berita Terkait Lainnya