Kompensasi Bagi Peternak Akibat PMK Siap Dicairkan Pemerintah

  • Jumat, 07 Oktober 2022 - 22:00:58 WIB
  • drh. S. Wahyudi, M.Si
Kompensasi Bagi Peternak Akibat PMK Siap Dicairkan Pemerintah

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 518/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang diteken tertanggal 7 Juli 2022, disebutkan peternak akan diberikan bantuan terhadap hewan yang terpaksa harus dilakukan pendepopulasian.

Kementan akan memberikan kompensasi terhadap pendepopulasian hewan ternak sehat yang berpontesi menularkan PMK di zona hijau, sementara bantuan diperuntukkan kepada hewan yang mati akibat PMK di zona merah. “Hewan yang mati akibat PMK atau tertular PMK dan dikenai tindakan pemotongan hewan bersyarat (test and slaughter) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua, dapat diberikan bantuan,” bunyi diktum keempat Kepmentan. Sebagai informasi tambahan, Kementan membatasi pembayaran bantuan paling banyak lima ekor per kepemilikan yang berada di wilayah atau kawasan (pulau) yang merupakan zona merah. Bantuan hanya dapat diberikan kepada perseorangan atau peternak yang memenuhi persyaratan administrasi dan kriteria hewan.
Berikut syarat peternak mendapatkan bantuan jika ternaknya terdampak PMK: Melampirkan foto copy KTP Hewan telah didata dan dilaporkan oleh dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan di bidang peternakan dan kesehatan hewan di iSIKHNAS, yang dibuktikan dengan print out data iSIKHNAS Memilki surat keterangan kepemilikan hewan yang ditandatangi oleh kepala desa atau lurah setempat Melampirkan visum et repertum untuk hewan yang mati dari dokter hewan berwenang dan surat diagnosis dari dokter hewan setempat yang menunjukkan gejala klinis.
Nantinya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan melakukan proses pembayaran bantuan setelah menerima hasil validasi administratif dari kepala dinas provinsi. Adapun besaran bantuan yang diberikan berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 08048/2022 tentang Besaran Pemberian Bantuan Dalam Keadaan Darurat PMK, untuk kambing/domba sebesar Rp1,5 juta, babi Rp2 juta, dan sapi sebesar Rp10 juta.

 

  • Jumat, 07 Oktober 2022 - 22:00:58 WIB
  • drh. S. Wahyudi, M.Si

Berita Terkait Lainnya